Wajibnya Shalat Berjamaah

Dari Abu Hurairah dia berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
إِنَّ أَثْقَلَ صَلَاةٍ عَلَى الْمُنَافِقِينَ صَلَاةُ الْعِشَاءِ وَصَلَاةُ الْفَجْرِ وَلَوْ يَعْلَمُونَ مَا فِيهِمَا لَأَتَوْهُمَا وَلَوْ حَبْوًا وَلَقَدْ هَمَمْتُ أَنْ آمُرَ بِالصَّلَاةِ فَتُقَامَ ثُمَّ آمُرَ رَجُلًا فَيُصَلِّيَ بِالنَّاسِ ثُمَّ أَنْطَلِقَ مَعِي بِرِجَالٍ مَعَهُمْ حُزَمٌ مِنْ حَطَبٍ إِلَى قَوْمٍ لَا يَشْهَدُونَ الصَّلَاةَ فَأُحَرِّقَ عَلَيْهِمْ بُيُوتَهُمْ بِالنَّارِ
“Shalat yang dirasakan paling berat bagi orang-orang munafik adalah shalat isya dan shalat subuh. Sekiranya mereka mengetahui keutamaannya, niscaya mereka akan mendatanginya sekalipun dengan merangkak. Sungguh aku berkeinginan untuk menyuruh seseorang sehingga shalat didirikan, kemudian kusuruh seseorang mengimami manusia, lalu aku bersama beberapa orang membawa kayu bakar mendatangi suatu kaum yang tidak menghadiri shalat, lantas aku bakar rumah-rumah mereka.” (HR. Al-Bukhari no. 141 dan Muslim no. 651)

Dari Abu Hurairah -radhiallahu anhu- dia berkata:
أَتَى النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ رَجُلٌ أَعْمَى فَقَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّهُ لَيْسَ لِي قَائِدٌ يَقُودُنِي إِلَى الْمَسْجِدِ فَسَأَلَ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ يُرَخِّصَ لَهُ فَيُصَلِّيَ فِي بَيْتِهِ فَرَخَّصَ لَهُ فَلَمَّا وَلَّى دَعَاهُ فَقَالَ هَلْ تَسْمَعُ النِّدَاءَ بِالصَّلَاةِ قَالَ نَعَمْ قَالَ فَأَجِبْ
“Seorang buta pernah menemui Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dan berujar, “Wahai Rasulullah, saya tidak memiliki seseorang yang akan menuntunku ke masjid.” Lalu dia meminta keringanan kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam untuk shalat di rumah, maka beliaupun memberikan keringanan kepadanya. Ketika orang itu beranjak pulang, beliau kembali bertanya, “Apakah engkau mendengar panggilan shalat (azan)?” laki-laki itu menjawab, “Ia.” Beliau bersabda, “Penuhilah seruan tersebut (hadiri jamaah shalat).” (HR. Muslim no. 653)

Dari Abdullah bin Mas’ud -radhiallahu anhu- dia berkata:
مَنْ سَرَّهُ أَنْ يَلْقَى اللَّهَ غَدًا مُسْلِمًا فَلْيُحَافِظْ عَلَى هَؤُلَاءِ الصَّلَوَاتِ حَيْثُ يُنَادَى بِهِنَّ فَإِنَّ اللَّهَ شَرَعَ لِنَبِيِّكُمْ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ سُنَنَ الْهُدَى وَإِنَّهُنَّ مِنْ سُنَنِ الْهُدَى وَلَوْ أَنَّكُمْ صَلَّيْتُمْ فِي بُيُوتِكُمْ كَمَا يُصَلِّي هَذَا الْمُتَخَلِّفُ فِي بَيْتِهِ لَتَرَكْتُمْ سُنَّةَ نَبِيِّكُمْ وَلَوْ تَرَكْتُمْ سُنَّةَ نَبِيِّكُمْ لَضَلَلْتُمْ وَمَا مِنْ رَجُلٍ يَتَطَهَّرُ فَيُحْسِنُ الطُّهُورَ ثُمَّ يَعْمِدُ إِلَى مَسْجِدٍ مِنْ هَذِهِ الْمَسَاجِدِ إِلَّا كَتَبَ اللَّهُ لَهُ بِكُلِّ خَطْوَةٍ يَخْطُوهَا حَسَنَةً وَيَرْفَعُهُ بِهَا دَرَجَةً وَيَحُطُّ عَنْهُ بِهَا سَيِّئَةً وَلَقَدْ رَأَيْتُنَا وَمَا يَتَخَلَّفُ عَنْهَا إِلَّا مُنَافِقٌ مَعْلُومُ النِّفَاقِ وَلَقَدْ كَانَ الرَّجُلُ يُؤْتَى بِهِ يُهَادَى بَيْنَ الرَّجُلَيْنِ حَتَّى يُقَامَ فِي الصَّفِّ
“Siapa yang berkehendak menjumpai Allah besok (hari kiamat) sebagai seorang muslim, hendaklah dia menjaga shalat wajib yang lima ini, dimanapun dia mendengar panggilan shalat itu. Karena sesungguhnya Allah telah mensyariatkan kepada Nabi kalian sunnah-sunnah petunjuk, dan sesungguhnya semua shalat di antara sunnah-sunnah petunjuk itu. Kalau seandainya kalian shalat di rumah-rumah kalian sebagaimana shalatnya orang yang tidak hadir (shalat jamaah) karena dia berada di rumahnya, berarti kalian telah meninggalkan sunnah Nabi kalian. Dan sekiranya kalian meninggalkan sunnah-sunnah nabi kalian, niscaya kalian akan tersesat. Tidaklah seseorang bersuci dengan baik, kemudian dia menuju salah satu masjid yang ada, melainkan Allah akan menulis kebaikan baginya dari setiap langkah kakinya, dan dengannya Allah mengangkat derajatnya, dan menghapus kesalahan karenanya. Menurut pendapat kami (para sahabat), tidaklah seseorang itu tidak hadir shalat jamaah, melainkan dia seorang munafik yang sudah jelas kemunafikannya. Sungguh dahulu seseorang dari kami harus dipapah di antara dua orang hingga diberdirikan si shaff (barisan) shalat yang ada.” (HR. Muslim no. 654)

Penjelasan:
Shalat berjamaah termasuk dari syiar-syiar Islam yang paling nampak, yang Allah Ta’ala telah wajibkan kepada segenap lelaki balig dari kalangan kaum muslimin, karena padanya terkandung manfaat yang sangat besar. Dalil-dalil yang menunjukkan wajibnya mengerjakan shalat secara berjamaah sangatlah banyak, karenanya yang wajib atas seorang muslim adalah menaruh perhatian besar mengenai urusan shalat berjamaah dan hendaknya dia bersegera dalam menunaikannya, sebagai realisasi dari perintah Allah dan Rasul-Nya dan agar dia terhindar dari penyerupaan kepada orang-orang munafik.
Di antara dalil-dalil yang menunjukkan wajibnya shalat berjamaah adalah:
1. Perintah Allah Ta’ala dalam surah Al-Baqarah, “Dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat, dan ruku’lah bersama orang-orang yang ruku’.” (QS. Al-Baqarah: 43)
Imam Al-Kasani berkata dalam Al-Badai’ Ash-Shana’i (1/155), “Allah Ta’ala memerintahkan ruku’ bersama-sama orang-orang yang ruku’, dan yang demikian itu dengan cara bergabung dalam ruku’. Maka ini merupakan perintah menegakkan shalat berjama’ah.”
2. Adapun perintah Nabi -alaihishshalatu wassalam-, maka disebutkan dalam hadits Malik bin Al-Huwairits dimana beliau bersabda, “Apabila telah datang waktu shalat hendaklah salah seorang di antara kalian adzan dan hendaklah orang yang paling tua di antara kalian mengimami kalian.” (HR. Al-Bukhari no. 628 dan Muslim no. 674)
Maka di sini beliau memerintahkan mereka untuk berjamaah dimana salah seorang di antara mereka menjadi imam.
3. Juga perintah beliau kepada orang buta yang terdapat dalam hadits Abu Hurairah di atas. Dimana dia kesulitan untuk tidak hadir berjamaah, akan tetapi berhubung dia mendengar azan maka Nabi -alaihishshalatu wassalam- tetap memerintahkannya. Maka bagaimana lagi yang bisa dengan mudah mendatangi shalat berjamaah???
4. Dan cukuplah yang menunjukkan wajibnya shalat berjamaah adalah tatkala Allah Ta’ala menurunkan satu syariat khusus yaitu shalat berjamaah dalam keadaan khauf (takut/perang). Allah Ta’ala berfirman, “Dan apabila kamu berada di tengah-tengah mereka (shahabatmu) lalu kamu hendak mendirikan shalat bersama-sama mereka, maka hendaklah segolongan dari mereka berdiri (shalat) besertamu dan menyandang senjata”. (QS. An-Nisa`:102)
Al-Imam Ibnul Mundzir -rahimahullah- berkata dalam Al-Ausath (4/135), “Tatkala Allah memerintahkan shalat berjamaah dalam keadaan takut, maka ini menunjukkan shalat berjamaah dalam keadaanaman lebih wajib lagi.”
Sekali lagi hukum wajib ini berlaku bagi setiap lelaki yang sudah balig.
Adapun bagi kaum wanita, maka disunnahkan baginya untuk shalat di rumahnya berdasarkan beberapa hadits yang ada. Hanya saja dibolehkan -bukan disunnahkan- baginya untuk keluar shalat di masjid dengan beberapa persyaratan yang tersebut dalam hadits-hadits yang shahih, wallahul musta’an.

Dilarang Meludah Dan Jual Beli Didalam Masjid

Dari Anas bin Malik -radhiallahu anhu- dia berkata:
أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ رَأَى نُخَامَةً فِي الْقِبْلَةِ فَشَقَّ ذَلِكَ عَلَيْهِ حَتَّى رُئِيَ فِي وَجْهِهِ فَقَامَ فَحَكَّهُ بِيَدِهِ فَقَالَ إِنَّ أَحَدَكُمْ إِذَا قَامَ فِي صَلَاتِهِ فَإِنَّهُ يُنَاجِيرَبَّهُ أَوْ إِنَّ رَبَّهُ بَيْنَهُ وَبَيْنَ الْقِبْلَةِ فَلَا يَبْزُقَنَّ أَحَدُكُمْ قِبَلَ قِبْلَتِهِ وَلَكِنْ عَنْ يَسَارِهِ أَوْ تَحْتَ قَدَمَيْهِ ثُمَّ أَخَذَ طَرَفَ رِدَائِهِ فَبَصَقَ فِيهِ ثُمَّ رَدَّ بَعْضَهُ عَلَى بَعْضٍ فَقَالَ أَوْ يَفْعَلُ هَكَذَا
“Sesungguhnya Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam pernah melihat ada dahak di dinding kiblat, maka beliau merasa jengkel hingga nampak tersirat pada wajahnya. Kemudian beliau menggosoknya dengan tangannya seraya bersabda, “Jika seseorang dari kalian berdiri shalat maka sesungguhnya dia sedang berhadapan dengan Rabbnya, atau sesungguhnya Rabbnya berada antara dia dan kiblat. Maka janganlah dia meludah ke arah kiblat, tetapi hendaknya dia membuang dahaknya ke arah kirinya atau di bawah kedua kakinya.” Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam memegang tepi kainnya dan meludah di dalamnya, setelah itu beliau mengosokkannya kepada bagian kainnya yang lain, lalu beliau bersabda, “Atau hendaknya dia melakukan seperti ini.” (HR. Al-Bukhari no. 507 dan Muslim no. 550)

Anas bin Malik berkata: Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
الْبُزَاقُ فِي الْمَسْجِدِ خَطِيئَةٌ وَكَفَّارَتُهَا دَفْنُهَا
“Meludah di dalam masjid adalah suatu kesalahan, dan kaffarahnya (penghapus dosanya) adalah menimbunnya.” (HR. Al-Bukhari no. 511 dan Muslim no. 552)

Dari Abu Hurairah bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihiwasallam bersabda:
إِذَا رَأَيْتُمْ مَنْ يَبِيعُ أَوْ يَبْتَاعُ فِي الْمَسْجِدِ فَقُولُوا لَا أَرْبَحَ اللَّهُ تِجَارَتَكَ وَإِذَا رَأَيْتُمْ مَنْ يَنْشُدُ فِيهِ ضَالَّةً فَقُولُوا لَا رَدَّ اللَّهُ عَلَيْكَ
“Jika kalian melihat orang membeli atau menjual di dalam masjid, maka katakanlah, “Semoga Allah tidak memberi keuntungan kepada barang daganganmu.” Jika kalian melihat orang yang mencari sesuatu yang hilang di dalamnya maka katakanlah, “Semoga Allah tidak mengembalikannya kepadamu.” (HR. At-Tirmizi no. 1321dan dinyatakan shahih oleh Al-Albani dalam Shahih Al-Jami’ no. 573)

Penjelasan:
Tujuan masjid dibangun hanyalah untuk  shalat, zikir, serta untuk beribadah kepada Allah. Dan dia merupakan bagian bumi yang sangat Allah cintai. Karenanya ketika seorang berada di dalam masjid maka dia diharuskan untuk beradab dengan adab-adab islami yang telah dituntunkan oleh Rasulullah.
Dan di antara adab tersebut adalah Nabi -alaihishshalatu wassalam- memerintahkan agar menyucikan masjid dari semua perkara yang tidak berhubungan dengan tujuan masjid dibangun, misalnya membuang kotoran dan berjual beli di dalamnya.
Berikut beberapa masalah yang dipetik dari hadits-hadits di atas secara berurut:
1.    Tingginya kecemburuan Nabi -alaihishshalatu wassalam- kepada agama Allah, dimana beliau tidak merasa nyaman ketika ada kotoran yang terdapat dalam masjid.
2.    Wajib bagi seorang imam masjid untuk mengingkari kemungkaran yang terjadi di dalam masjid yang dia imami, karena itu termasuk dalam lingkup tanggung jawabnya.
3.    Dalam hadits ini, Nabi -alaihishshalatu wassalam- telah mengumpulkan ketiga jenis nahi mungkar: Dengan hati beliau tatkala beliau jengkel dan tidak senang dengannya, dengan lisan tatkala beliau menasehati dan melarang para sahabat, dan dengan tangan tatkala beliau membersihkan sendiri dahak yang ada di masjid.
Dan beliau juga mengumpulkan dua jenis pengajaran: Dengan teori dan dengan praktek.
4.    Hukum meludah ke arah kiblat di dalam shalat adalah haram berdasarkan larangan Nabi -alaihishshalatu wassalam-, “Maka janganlah dia meludah ke arah kiblat.” Karena hukum asal larangan adalah haram kecuali ada dalil yang memalingkan hukumnya.
5.    Sudah menjadi kaidah tetap dalam syariat Islam, bahwa tatkala Islam melarang dari suatu amalan -padahal amalan itu dibutuhkan oleh kaum muslimin-, maka dia akan mensyariatkan amalan lain yang mirip dengannya tanpa melanggar syariat yang lainnya. Dalam hal ini, tatkala seorang yang shalat terkadang butuh meludah atau membuang dahak sementara Islam melarang untuk membuangnya ke arah kiblat, maka Islam menuntunkan amalan lain yang syar’i tanpa melarang mereka melakukan hal yang terkadang mereka butuhkan tersebut, yaitu membuang ludah atau dahak kearah kirinya atau di bawah kedua kakinya atau membuangnya ke pakaiannya lalu menggosoknya.
6.    Kiblat termasuk syariat Allah yang terbesar, karenanya dia harus dimuliakan dengan tidak membuang kotoran -apalagi najis- ke arahnya. Karenanya dimakruhkan untuk buang air besar dan kecil menghadap ke kiblat.
7.    Membuang ludah dan dahak ke arah kiri atau di bawah pakaiannya hanya berlaku jika seseorang itu shalat di luar masjid dan tidak ada orang yang sedang shalat di sebelah kirinya. Adapun jika dia shalat di dalam masjid maka tidak boleh dia meludah ke arah kiri-berdasarkan hadits Anas yang kedua di atas-  dan tidak boleh juga di bawah kakinya karena dia tidak akan bisa menimbunnya, mengingat hampir seluruh masjid kaum muslimin di zaman ini sudah memakai tegel atau yang semacamnya sehingga tidak mungkin bagi dia untuk menimbunnya. Demikian pula jika dia membuangnya ke arah kirinya sementara ada orang di sebelah kirinya maka itu berarti membuang kotoran ke arah saudaranya, dan ini juga tidak diperbolehkan.
8.    Karenanya, larangan membuang dahak dan ludah kearah kiblat di luar masjid dan tidak sedang shalat adalah mubah dan tidak makruh. Wallahu a’lam.
9.    Larangan berjual beli di dalam masjid.
10.    Disyariatkan bagi orang yang melihatnya untuk mendoakannya dengan doa yang ma`tsur di atas.
11.    Jual beli yang dimaksud di sini adalah akad jual beli. Karenanya:
a.    Jika ada dua orang yang melakukan akad di dalam masjid walaupun barangnya belum ada dan pembayaran juga belum dilakukan, maka ini termasuk dalam larangan karena keduanya telah melakukan jual beli di dalam masjid.
b.    Menitipkan atau menerima titipan uang atau barang dagangan di dalam masjid adalah boleh, karena itu bukanlah jual beli.
c.    Membayar utang di dalam masjid tidak mengapa karena utang piutang bukanlah jual beli. Misalnya ada dua orang yang melakukan akad di luar masjid, barangnya sudah diambil akan tetapi bayarnya besok dan dilakukan di dalam masjid. Maka ini insya Allah tidak mengapa karena pembayaran ini adalah pelunasan utang dan bukan jual beli. Demikian pula sebaliknya jika pembayarannya dilakukan di luar masjid lalu penyerahan barangnya besok di dalam masjid. Contoh lain adalah seseorang memfoto kopi materi taklim dengan uangnya sendiri lalu dia membagi-bagikannya didalam masjid lalu menerima pembayaran dari yang mengambil materi tersebut. Maka ini juga adalah transaksi pembayaran hutang dan bukan jual beli, selama orang tersebut tidak mengambil keuntungan dari ongkos foto kopinya. Jika dia mengambil keuntungan maka itu termasuk transaksi jual beli dalam masjid yang terlarang. Wallahu a’lam
12.    Larangan mencari barang yang hilang di dalam masjid.
13.    Juga dilarang mengumumkan barang yang hilang di dalam masjid walaupun dia tidak mencarinya di dalam masjid.
14.    Disyariatkan bagi yang melihat atau mendengar orang yang mencari atau mengumumkan barang hilang di dalam masjid untuk mendoakannya dengan doa yang ma`tsur di atas.

Hanya ini yang bisa kami petik -sebatas keilmuan kami-, dan bagi siapa saja yang bisa memetik faidah lain dari dalil-dalil di atas, maka silakan dia menuliskan pada kolom komentar di bawah. Wal ilmu indallah.

Antara Takbiratul Ihram Dengan Nawaitu

Dari Abu Hurairah -radhiallahu anhu- dia berkata:
أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ دَخَلَالْمَسْجِدَ فَدَخَلَ رَجُلٌ فَصَلَّى ثُمَّ جَاءَ فَسَلَّمَعَلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَرَدَّ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَلَيْهِ السَّلَامَ فَقَالَ ارْجِعْ فَصَلِّ فَإِنَّكَ لَمْ تُصَلِّ فَصَلَّى ثُمَّ جَاءَ فَسَلَّمَ عَلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ ارْجِعْ فَصَلِّ فَإِنَّكَ لَمْ تُصَلِّ ثَلَاثًا فَقَالَ وَالَّذِي بَعَثَكَ بِالْحَقِّ فَمَا أُحْسِنُ غَيْرَهُ فَعَلِّمْنِي قَالَ إِذَا قُمْتَ إِلَى الصَّلَاةِ فَكَبِّرْ ثُمَّ اقْرَأْ مَا تَيَسَّرَ مَعَكَ مِنْ الْقُرْآنِ ثُمَّ ارْكَعْ حَتَّى تَطْمَئِنَّ رَاكِعًا ثُمَّ ارْفَعْ حَتَّى تَعْتَدِلَقَائِمًا ثُمَّ اسْجُدْ حَتَّى تَطْمَئِنَّ سَاجِدًا ثُمَّ ارْفَعْ حَتَّى تَطْمَئِنَّ جَالِسًا ثُمَّ اسْجُدْ حَتَّى تَطْمَئِنَّ سَاجِدًا ثُمَّ افْعَلْ ذَلِكَ فِي صَلَاتِكَ كُلِّهَا
“Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam masuk ke dalam Masjid, lalu ada seorang laki-laki masuk ke dalam Masjid dan shalat, kemudian orang itu datang dan memberi salam kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam. Lalu Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam menjawab salamnya kemudian bersabda: “Kembali dan ulangilah shalatmu, karena kamu belum shalat!” Orang itu kemudian mengulangi shalat dan kembali datang menghadap kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam sambil memberi salam. Namun beliau kembali bersabda: “Kembali dan ulangilah shalatmu karena kamu belum shalat!” Beliau memerintahkan orang ini sampai tiga kali dan akhirnya, sehingga ia berkata, “Demi Dzat yang mengutus tuan dengan kebenaran, aku tidak bisa melakukan yang lebih baik dari itu. Maka ajarilah aku.” Beliau pun bersabda: “Jika kamu mengerjakan shalat maka bertakbirlah, lalu bacalah ayat yang mudah dari Al Qur’an. Kemudian rukuklah hingga benar-benar rukuk dengan tenang, lalu bangkitlah (dari rukuk) hingga kamu berdiri tegak, setelah itu sujudlah sampai benar-benar sujud, lalu angkat (kepalamu) untuk duduk hingga benar-benar duduk, Setelah itu sujudlah sampai benar-benar sujud, Kemudian lakukanlah seperti cara tersebut di seluruh shalat (rakaat) mu.” (HR. Al-Bukhari no. 793 dan Muslim no. 397)

Abdullah bin Umar radhiallahu anhuma berkata:
رَأَيْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ افْتَتَحَ التَّكْبِيرَ فِي الصَّلَاةِ فَرَفَعَ يَدَيْهِ حِينَ يُكَبِّرُ حَتَّى يَجْعَلَهُمَا حَذْوَ مَنْكِبَيْهِ وَإِذَا كَبَّرَ لِلرُّكُوعِ فَعَلَ مِثْلَهُ وَإِذَا قَالَ سَمِعَ اللَّهُ لِمَنْ حَمِدَهُ فَعَلَ مِثْلَهُ وَقَالَ رَبَّنَا وَلَكَ الْحَمْدُ وَلَا يَفْعَلُ ذَلِكَ حِينَ يَسْجُدُ وَلَا حِينَ يَرْفَعُ رَأْسَهُ مِنْ السُّجُودِ
“Aku melihat Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam memulai shalat dengan bertakbir. Beliau mengangkat kedua tangannya ketika bertakbir hingga meletakkan kedua tangannya sejajar dengan pundaknya. Ketika takbir untuk rukuk beliau juga melakukan seperti itu, jika mengucapkan: ‘SAMI’ALLAHU LIMAN HAMIDAH (Semoga Allah mendengar siapa yang memuji-Nya) ‘, beliau juga melakukan seperti itu sambil mengucapkan: ‘RABBANAAWA LAKAL HAMDU (Ya Rabb kami, milik Engkaulah segala pujian) ‘. Namun Beliau tidak melakukan seperti itu ketika akan sujud dan ketika mengangkat kepalanya dari sujud.” (HR. Al-Bukhari no. 738 dan Muslim no. 390)

Dari Abu Hurairah -radhiallahu anhu- dia berkata:
كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا دَخَلَ فِي الصَّلَاةِ رَفَعَ يَدَيْهِ مَدًّا
“Apabila Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam telah masuk shalat, beliau mengangkat tinggi-tinggi kedua tangannya.” (HR. Abu Daud no. 753, At-Tirmizi no. 240, dan dinyatakan shahih oleh Ahmad Syakir dalam tahqiqnya terhadap Sunan At-Tirmizi)
Dan ada yang menafsirkan kata مدّا di sini bermakna: Merapatkan jari-jemari dan tidak memisahkannya.

Penjelasan ringkas:
Takbiratul ihram merupakan salah satu dari rukun shalat -berdasarkan hadits Abu Hurairah di atas-, dimana Nabi -alaihishshalatu wassalam- mengajari seseorang mengenai tata cara shalat yang benar. Karena dia adalah rukun, maka shalat dinyatakan tidak syah jika seorang meninggalkan takbiratul ihram, baik dia tinggalkan dengan sengaja maupun karena lupa.
Dan hadits Abu Hurairah serta Ibnu Umar  di atas tegas menunjukkan bahwa Nabi -alaihishshalatu wassalam- tidak pernah membuka shalatnya dengan apapun kecuali dengan takbiratul ihram.
Karenanya apa yang diucapkan oleh sebagian orang di zaman ini berupa pelafazhan niat dengan mengatakan ‘nawaitu …’ adalah amalan yang keliru dan bertentangan dengan amalan Nabi -alaihishshalatu wassalam-.
Disunnahkan untuk mengangkat kedua tangan ketika membaca takbiratul ihram, sebagaimana disunnahkan untuk mengangkat kedua tangan saat akan ruku’, bangkit dari ruku’, dan ketika bangkit menuju rakaat ketiga. Semuanya berdasarkan hadits Abdullah bin Umar di atas.
Adapun sifat mengangkat tangan, maka jari jemari pada kedua telapak tangan dirapatkan (bukan dikepalkan), lalu diangkat: Bisa sampai sejajar dengan bahu -sebagaimana dalam hadits Ibnu Umar di atas- dan bisa juga sampai sejajar dengan telinga -berdasarkan dalil lain yang shahih-.
Serta jari jemarinya hendaknya menghadap ke arah kiblat.

Wajib Mandi Sebelum Masuk Masjid

Dari Ibnu Umar -radhiallahu ‘anhuma-, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
مَنْ أَكَلَ مِنْ هَذِهِ الشَّجَرَةِ يَعْنِي الثُّومَ فَلَا يَقْرَبَنَّ مَسْجِدَنَا
“Barangsiapa memakan dari pohon ini, yaitu bawang putih, maka jangan sekali-kali dia mendekati masjid kami.” (HR. Al-Bukhari no. 339 dan Muslim no. 561)

Dari Jabir bin Abdullah dari Nabi Shallallahu’alaihiwasallam bahwa beliau bersabda:
مَنْ أَكَلَ مِنْ هَذِهِ الْبَقْلَةِ الثُّومِ و قَالَ مَرَّةً مَنْ أَكَلَ الْبَصَلَ وَالثُّومَ وَالْكُرَّاثَ فَلَا يَقْرَبَنَّ مَسْجِدَنَا فَإِنَّ الْمَلَائِكَةَ تَتَأَذَّى مِمَّا يَتَأَذَّى مِنْهُ بَنُو آدَمَ
“Barangsiapa yang makan sayur bawang putih ini, -dan pada kesempatan lain beliau bersabda, “Barangsiapa makan bawang merah dan putih serta bawang bakung,”-maka janganlah dia mendekati masjid kami, karena malaikat merasa terganggu dari bau yang juga manusia merasa terganggu (disebabkan baunya).” (HR. Muslim no. 564)

Dari Aisyah -radhillahu anha- dia berkata:
أَمَرَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِبِنَاءِ الْمَسَاجِدِ فِي الدُّورِ وَأَنْ تُنَظَّفَ وَتُطَيَّبَ
“Rasulullah shallallahu alaihi wasallam memerintahkan untuk membangun masjid di tempat yang banyak rumahnya (pemukiman), dan juga memerintahkan untuk membersihkan serta memberikan wewangian padanya.” (HR. Abu Daud no. 455 , AT-Tirmizi no. 542, Ibnu Majah no. 751, dan dinyatakan shahih oleh Asy-Syaikh Al-Albani dalam Misykah Al-Mashabih no. 717)

Dari Ibnu Abbas -radhiallahu ‘anhuma- dia berkata: Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda:
مَا أُمِرْتُ بِتَشْيِيدِ الْمَسَاجِدِ
قَالَ ابْنُ عَبَّاسٍ: لَتُزَخْرِفُنَّهَا كَمَا زَخْرَفَتْ الْيَهُودُ وَالنَّصَارَى
“Saya tidaklah diperintahkan untuk meninggikan masjid-masjid.”
Ibnu Abbas berkata, “Sungguh kalian akan meninggikan masjid-masjid sebagaimana orang-orang Yahudi dan Nasrani meninggikan (tempat ibadah mereka).” (HR. AbuDaud no. 448 dan dinyatakan shahih oleh Asy-Syaikh Al-Albani dalam Al-Misykah no. 718)

Penjelasan ringkas:
Masjid adalah tempat yang baik dan juga tempatnya orang-orang yang baik, karenanya Masjid sudah sepatutnya disucikan dari bau-bau yang busuk dan sebaliknya senantiasa diwangikan dengan bau-bau yang harum.
Hal ini jauh lebih utama dan lebih penting daripada menghias-hiasi dan meninggikan masjid tersebut, karena kedua amalan ini bukanlah tuntunan Nabi -alaihishshalatu wassalam-.
Maka hadits diatas sangat tegas menunjukkan larangan masuk masjid kepada siapa saja yang membawa bau busuk, baik pada badannya maupun pada mulutnya. Sebabnya karena para malaikat akan merasa terganggu, sebagaimana manusia juga terganggu karenanya. Karenanya barangsiapa yang badannya berbau tidak sedap, maka hendaknya dia mandi terlebih dahulu atau minimal memakai wangi-wangian yang bisa menghilangkan bau badannya sebelum dia mendatangi masjid.
Demikian pula orang yang mulutnya bau karena memakan bawang-bawangan yang mentah (bukan yang sudah dimasak/digoreng) atau habis menghisap rokok dan semacamnya yang menyebabkan mulutnya berbau tidak sedap, maka hendaknya dia menghilangkan dulu bau mulutnya sebelum ke masjid. Jika tidak maka dia telah terjatuh ke dalam larangan Nabi -alaihishshalatu wassalam- yang tersebut dalam hadits Ibnu Umar dan Jabir di atas.
Sebaliknya Islam menuntunkan agar masjid senantiasa dibersihkan dari semua hal-hal yang bisa menganggu kekhusyuan ibadah dan mewangikan masjid dengan pengharum ruangan atau dengan membakar bukhur (kayu yang asapnya wangi).
Menjaga kekhusyuan orang yang beribadah inilah yang menjadi inti dari dibangunnya masjid,
karenanya termasuk melampaui batas dan mubazzir tatkala masjid dibangun atau dihiasi atau direnovasi bukan untuk tujuan ini. Karena sungguh Nabi -alaihishshalatu wassalam- telah menyatakan terlarangnya meninggikan masjid karena hal itu merupakan perbuatan orang-orang kafir.

Yang dimaksud dengan meninggikan masjid di sini bukanlah membangunnya dalam 2 lantai atau lebih, karena hal ini terkadang dibutuhkan untuk menampung jamaah. Akan tetapi yang dimaksud dalam larangan ini adalah meninggikan atap masjid tanpa keperluan, sebagaimana tingginya atap-atap gereja.
Juga termasuk dalam larangan ini adalah menghias-hiasi masjid dengan perkara yang tidak bermanfaat bahkan cenderung mengganggu orang yang shalat, misalnya dengan menuliskan kaligrafi pada dinding atau meletakkan tegel yang bercorak di depan atau di bawah (pada sajadah) orang yang shalat, yang bisa mengganggu kekhusyuan orang yang shalat. Dan demikian seterusnya.
Dan diantara hukum yang berkenaan dengan masjid adalah, hendaknya kaum muslimin membangun satu masjid untuk tiap pemukiman. Yang mana ini bertujuan untuk lebih menghidupkan pemukiman tersebut dengan syiar islam dan untuk mempermudah kaum muslimin dalam beribadah kepada Allah Ta’ala.
Dan hendaknya mereka jangan membangun dua atau lebih masjid di dalam satu pemukiman kecuali dengan adanya izin pemerintah serta mempunyai alasan syar’i dalam pembangunannya.
Karena sungguh Allah Ta’ala dan Rasul-Nya mencela pembangunan masjid yang bertujuan hanya untuk menandingi masjid lainya, dan juga karena hal itu akan menyebabkan perpecahan di kalangan kaum muslimin dan mempersedikit jumlah jamaah pada masjid yang pertama.

Doa Keluar Rumah

Dari Anas bin Malik bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
إِذَا خَرَجَ الرَّجُلُ مِنْ بَيْتِهِ فَقَالَ بِسْمِ اللَّهِ تَوَكَّلْتُ عَلَى اللَّهِ لَا حَوْلَ وَلَا قُوَّةَ إِلَّا بِاللَّهِ قَالَ يُقَالُ حِينَئِذٍ هُدِيتَ وَكُفِيتَ وَوُقِيتَ فَتَتَنَحَّى لَهُ الشَّيَاطِينُ فَيَقُولُ لَهُ شَيْطَانٌ آخَرُ كَيْفَ لَكَ بِرَجُلٍ قَدْ هُدِيَ وَكُفِيَ وَوُقِيَ
“Jika seorang laki-laki keluar dari rumahnya lalu mengucapkan:  ‘BISMILLAHI TAWAKKALTU ‘ALAALLAHI LAA HAULA WA LAA QUWWATA ILLA BILLAH (Dengan nama Allah aku bertawakal kepada Allah, tidak ada daya dan kekuatan kecuali dengan izin Allah). ‘ Beliau bersabda, “Maka pada saat itu akan dikatakan kepadanya,‘Kamu telah mendapat petunjuk, telah diberi kecukupan,dan mendapat penjagaan’, hingga setan-setan menjauh darinya. Lalu setan yang lainnya berkata kepadanya (setan yang akan menggodanya, pent.), “Bagaimana (engkau akan mengoda) seorang laki-laki yang telah mendapat petunjuk, kecukupan, dan penjagaan.” (HR. AbuDaud no. 595, At-Tirmizi no. 3487, dan sanadnya dinyatakan oleh Asy-Syaikh Ibnu Baz dalam Tuhfah Al-Akhyar hal. 29)

Dari Ummu Salamah dia berkata:
مَا خَرَجَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مِنْ بَيْتِي قَطُّ إِلَّا رَفَعَ طَرْفَهُ إِلَى السَّمَاءِ فَقَالَ اللَّهُمَّ أَعُوذُ بِكَ أَنْ أَضِلَّ أَوْ أُضَلَّ أَوْأَزِلَّ أَوْ أُزَلَّ أَوْ أَظْلِمَ أَوْ أُظْلَمَ أَوْ أَجْهَلَ أَوْ يُجْهَلَ عَلَيَّ
“Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam tidak pernah keluar dari rumahku kecuali beliau memandang ke langit seraya berdoa: “ALLAHUMMA A’UDZU BIKA AN ADHILLAAW UDHALLA, AW AZILLA AW UZALLA, AW AZHLIMA AW UZHLAMA, AW AJHALA AW UJHALA ‘ALAYYA (Ya Allah, aku berlindung kepada-Mu dari saya tersesat atau disesatkan, tergelincir atau digelincirkan, menzhalimi atau dizhalimi, dan membodohi atau dibodohi).” (HR. Abu Daud no. 594, At-Tirmizi no. 3427, An-Nasai no. 5391, Ibnu majah no. 388, dan sanadnya dinyatakan shahih oleh Asy-Syaikh Ibnu Baz dalam Tuhfah Al-Akhyar hal. 29)

Penjelasan ringkas:
Zikir pada kedua hadits di atas adalah zikir yang disyariatkan oleh Rasulullah untuk diucapkan ketika seseorang akan keluar dari rumahnya. Yang mana zikir tersebut bisa menjaga dan melindungi seorang muslim -dengan izin Allah- dari semua ganguan dan makar setan.
Di sisi lain, membacanya juga mengandung pahala yang besar karena mengikuti sunnah Ar-Rasul -alaihishshalatu wassalam-. Karenanya sudah sepantutnya seorang muslim untuk senantiasa membaca zikir di atas ketika akan keluar rumah dan jangan sampai dia lalai dari membacanya sehingga setan bisa menimpakan mudharat kepadanya.

Doa Ketika Keluar Masuk Masjid

Dari Abu Humaid atau dari Abu Usaid dia berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
إِذَا دَخَلَ أَحَدُكُمْ الْمَسْجِدَ فَلْيَقُلْ اللَّهُمَّ افْتَحْلِي أَبْوَابَ رَحْمَتِكَ وَإِذَا خَرَجَ فَلْيَقُلْ اللَّهُمَّ إِنِّي أَسْأَلُكَ مِنْ فَضْلِكَ
“jika salah seorang di antara kalian masuk masjid, maka hendaknya dia membaca, “ALLAAHUMMAFTAH LII ABWAABA RAHMATIKA (Ya Allah, bukalah pintu-pintu rahmat-Mu).” Dan apabila keluar, hendaknya dia mengucapkan, “ALLAAHUMMA INNII AS`ALUKA MIN FADHLIKA (Ya Allah, aku meminta kurnia-Mu).” (HR. Muslim no. 713)

Dari Abdullah bin Amr bin Al-Ash dari Nabi shallallahu‘alaihi wasallam:
أَنَّهُ كَانَ إِذَا دَخَلَ الْمَسْجِدَ قَالَ: أَعُوذُ بِاللَّهِ الْعَظِيمِ وَبِوَجْهِهِ الْكَرِيمِ وَسُلْطَانِهِ الْقَدِيمِ مِنْ الشَّيْطَانِ الرَّجِيمِ. قَالَ: أَقَطْ؟ قُلْتُ: نَعَمْ. قَالَ: فَإِذَا قَالَ ذَلِكَ, قَالَ الشَّيْطَانُ: حُفِظَ مِنِّي سَائِرَ الْيَوْمِ
“Bahwasanya beliau apabila masuk ke masjid maka beliau membaca, “AUDZU BILLAHIL AZHIM WA BI WAJHIHIL KARIM WA SULTHANIHIL QADIM MINASY SYAITHANIR RAJIM (aku berlindung kepada Allah yang Maha Agung dan dengan Wajah-Nya yang Maha Mulia dan dengan kekuasaan-Nya yang Qadim (dahulu tidak ada awalnya), dari gangguan setan yang terkutuk).” Dia bertanya (Abdullah bin Amr), “Apakah itu saja?” Aku menjawab (Uqbah bin Muslim), “Ya!” Dia (Abdullah bin Amr) kemudian meneruskan, “Barangsiapa membaca itu, maka setan akan berkata kepadanya, “Dia terjaga dariku sehari ini penuh.” (HR. Abu Daud no. 466 dan sanadnya dinyatakan hasan oleh Ibnu Baz dalam At-Tuhfah hal. 30)

Penjelasan ringkas:
Rasulullah mensyariatkan beberapa zikir yang hendaknya dibaca oleh seorang muslim ketika dia akan masuk dan keluar dari masjid. Karena pada zikir tersebut terkandung permintaan rahmat dan keutamaan dari Allah, serta zikir tersebut bisa menjaga orang yang shalat dari kejelekan setan-setan, dengan izin Allah.
Dan disunnahkan seseorang masuk masjid dengan menggunakan kaki kanan dan keluar dengan kaki kiri.

Keutamaan-Keutamaan Barjalan Kaki Ke Masjid

Dari Abu Hurairah dari Nabi -alaihishshalatu wassalam- bahwa beliau bersabda:
مَنْ غَدَا إِلَى الْمَسْجِدِ أَوْ رَاحَ أَعَدَّ اللهُ لَهُ فِي الْجَنَّةِ نُزُلاً كُلَّمَا غَدَا أَوْ رَاحَ
“Barangsiapa menuju masjid pada waktu pagi hari atau sore hari maka Allah akan memberikan jamuan hidangan baginya di surga pada setiap pagi dan sore.” (HR. Al-Bukhari no. 148 dan Muslim no. 669)

Dari Abu Hurairah bahwa Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda:
مَنْ تَطَهَّرَ فِي بَيْتِهِ ثُمَّ مَشَى إِلَى بَيْتٍ مِنْ بُيُوتِ اللهِ لِيَقْضِيَ فَرِيضَةً مِنْ فَرَائِضِاللهِ كَانَتْ خَطْوَتَاهُ إِحْدَاهُمَا تَحُطُّ خَطِيئَةً وَالْأُخْرَى تَرْفَعُ دَرَجَةً
“Barangsiapa yang bersuci dari rumahnya kemudian berjalan ke salah satu rumah dari rumah-rumah Allah (masjid) untuk menunaikan salah satu dari kewajiban-kewajiban yang Allah wajibkan, maka kedua langkahnya salah satunya akan menghapus dosa dan langkah yang lainnya akan mengangkat derajat.” (HR. Muslim no. 1553)

Abu Hurairah berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
صَلَاةُ الرَّجُلِ فِي الْجَمَاعَةِ تُضَعَّفُ عَلَى صَلَاتِهِ فِي بَيْتِهِ وَفِي سُوقِهِ خَمْسًا وَعِشْرِينَ ضِعْفًا وَذَلِكَ أَنَّهُ إِذَا تَوَضَّأَ فَأَحْسَنَ الْوُضُوءَ ثُمَّ خَرَجَ إِلَى الْمَسْجِدِ لَا يُخْرِجُهُ إِلَّا الصَّلَاةُ لَمْ يَخْطُ خَطْوَةً إِلَّا رُفِعَتْ لَهُ بِهَا دَرَجَةٌ وَحُطَّ عَنْهُ بِهَا خَطِيئَةٌ فَإِذَا صَلَّى لَمْ تَزَلْ الْمَلَائِكَةُ تُصَلِّي عَلَيْهِمَا دَامَ فِي مُصَلَّاهُ اللَّهُمَّ صَلِّ عَلَيْهِ اللَّهُمَّ ارْحَمْهُ وَلَا يَزَالُ أَحَدُكُمْ فِي صَلَاةٍ مَا انْتَظَرَ الصَّلَاةَ
“Shalat seorang laki-laki dengan berjama’ah dibanding shalatnya di rumah atau di pasarnya lebih utama (dilipatgandakan) pahalanya dengan dua puluh lima kali lipat. Yang demikian itu karena bila dia berwudlu dengan menyempurnakan wudlunya lalu keluar dari rumahnya menuju masjid, dia tidak keluar kecuali untuk melaksanakan shalat berjama’ah, maka tidak ada satu langkahpun dari langkahnya kecuali akan ditinggikan satu derajat, dan akan dihapuskan satu kesalahannya. Apabila dia melaksanakan shalat, maka Malaikat akan turun untuk mendo’akannya selama dia masih berada di tempat shalatnya, ‘Ya Allah ampunilah dia. Ya Allah rahmatilah dia’. Dan seseorang dari kalian senantiasa dihitung dalam keadaan shalat selama dia menanti pelaksanaan shalat.” (HR. Al-Bukhari no. 131 dan Muslim no. 649)

Dari Abu Musa katanya; Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
إِنَّ أَعْظَمَ النَّاسِ أَجْرًا فِي الصَّلَاةِ أَبْعَدُهُمْ إِلَيْهَا مَمْشًى فَأَبْعَدُهُمْ وَالَّذِي يَنْتَظِرُ الصَّلَاةَ حَتَّى يُصَلِّيَهَا مَعَ الْإِمَامِ أَعْظَمُ أَجْرًامِنْ الَّذِي يُصَلِّيهَا ثُمَّ يَنَامُ
“Manusia paling besar pahalanya dalam shalat adalah yang paling jauh perjalannya, lalu yang selanjutnya. Dan seseorang yang menunggu shalat hingga melakukannya bersama imam, lebih besar pahalanya daripada yang melakukannya (sendirian) kemudian tidur.” (HR. Muslim no. 662)

Penjelasan:
Di antara rahmat Allah Ta’ala kepada hamba-hambaNya yang beribadah, Allah tidak hanya memberikan pahala kepada mereka atas ibadahnya, akan tetapi Allah juga memberikan pahala pada semua perkara yang melengkapi dan menjadi wasilah dan sebab terjadinya ibadah tersebut, baik pelengkap tersebut berada sebelum ibadah itu maupun berada setelahnya.
Tatkala berjalan pulang balik masjid merupakan pelengkap dan wasilah ibadah di masjid, maka Allah Ta’ala juga memberikan pahala atas berjalannya sebagaimana Allah memberikan pahala atas semua ibadahnya di masjid. Bahkan pahala berjalan ke masjid sama pahalanya seperti ribath (berjaga di daerah perbatasan musuh).

Dari Abu Hurairah bahwa Rasulullah -shallallahu ‘alaihi wasallam- bersabda:
أَلَا أَدُلُّكُمْ عَلَى مَا يَمْحُو اللَّهُ بِهِ الْخَطَايَا وَيَرْفَعُ بِهِ الدَّرَجَاتِ؟ قَالُوا: بَلَى يَا رَسُولَ اللَّهِ. قَالَ: إِسْبَاغُ الْوُضُوءِ عَلَى الْمَكَارِهِ وَكَثْرَةُ الْخُطَا إِلَى الْمَسَاجِدِ وَانْتِظَارُ الصَّلَاةِ بَعْدَ الصَّلَاةِ, فَذَلِكُمْ الرِّبَاطُ
“Maukah kalian aku tunjukkan atas sesuatu yang dengannya Allah akan menghapus kesalahan-kesalahan dan mengangkat derajat?” Mereka menjawab, “Tentu, wahai Rasulullah.” Beliau bersabda, “Menyempurnakan wudhu pada keadaan yang dibenci (seperti pada keadaan yang sangat dingin, pent.), banyak berjalan ke masjid, dan menunggu shalat berikutnya setelah shalat. Maka itulah ribath, itulah ribath.” (HR. Muslim no. 251)
Adapun langkah pulangnya dari masjid, maka Allah Ta’ala juga menetapkan pahala baginya.

Dari Ubay bin Kaab dia berkata: “Ada seorang dari golongan sahabat Anshar yang saya tidak mengetahui seseorang pun yang rumahnya lebih jauh letaknya dari rumah orang itu jikalau hendak ke masjid, tetapi ia tidak pernah terlambat oleh sesuatu shalat (yakni setiap shalat fardhu ia mesti mengikuti berjamaah, pent.). Lalu dikatakan kepadanya, “Alangkah baiknya jikalau engkau membeli seekor keledai yang dapat engkau naiki di waktu malam gelap gulita serta di waktu teriknya panas matahari.” Dia menjawab, “Saya tidak senang kalau rumahku itu ada di dekat masjid, sesungguhnya saya ingin kalau jalanku sewaktu pergi ke masjid dan sewaktu pulang dari masjid untuk kembali ke tempat keluargaku itu dicatat pahalanya untukku.”
Maka Rasulullah bersabda, “Allah telah mengumpulkan untukmu pahala kesemuanya itu (yakni waktu pergi dan pulangnya semuanya diberi pahala, pent.).” (HR. Muslim)
Melihat semua keutamaan di atas, maka hendaknya orang yang sanggup untuk berjalan kaki ke masjid, hendaknya dia tidak menggunakan kendaraan karena pahalanya tidaklah sama.
Ini ditunjukkan oleh hadits Ubay bin Ka’ab di atas.

Keutamaan Muazzin

Dari Muawiah bin Abi Sufyan -radhiallahu anhu- dia berkata: Saya mendengar Rasulullah -shalallahu alaihi waalihi wasallam- bersabda:
الْمُؤَذِّنُونَ أَطْوَلُ النَّاسِ أَعْنَاقًا يَوْمَ الْقِيَامَةِ
“Orang-orang yang azan (muazzin) adalah orang yang paling panjang lehernya pada hari kiamat.” (HR. Muslim no. 387)
Yakni tatkala manusia sudah berdesak-desakan dan ketika keringat-keringat manusia sudah membanjiri mereka, bahkan ada yang keringatnya setinggi mulutnya. Maka muazzin selamat dari semua itu karena lehernya yang panjang. (Syarh Muslim: 4/333 karya An-Nawawi)

Abu Said Al-Khudri -radhiallahu anhu- pernah berkata kepada Abdullah bin Abdirrahman bin Abi Sha’sha’ah Al-Anshari:
إِنِّي أَرَاكَ تُحِبُّ الْغَنَمَ وَالْبَادِيَةَ فَإِذَا كُنْتَ فِي غَنَمِكَ أَوْ بَادِيَتِكَ فَأَذَّنْتَ بِالصَّلَاةِ فَارْفَعْ صَوْتَكَ بِالنِّدَاءِ فَإِنَّهُ لَا يَسْمَعُ مَدَىصَوْتِ الْمُؤَذِّنِ جِنٌّ وَلَا إِنْسٌ وَلَا شَيْءٌ إِلَّا شَهِدَ لَهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ. قَالَ أَبُو سَعِيدٍ: سَمِعْتُهُ مِنْ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
“Saya perhatikan kamu sangat menyukai kambing dan kampung. Karenanya jika kamu sedang bersama kambingmu atau sedang berada di kampungmu lalu kamu mengumandangkan azan untuk melaksanakan shalat, maka tinggikanlah suaramu ketika azan. Karena sesungguhnya tidaklah suara muazzin itu didengarkan oleh jin, manusia, dan yang lainnya melainkan semuanya akan menjadi saksi baginya pada hari kiamat. Kemudian Abu Said berkata, “Saya mendengarkan (hadits) ini dari Rasulullah shalallahu alaihi wa alihi wasallam.” (HR. Al-Bukhari no. 87)

Dari Abu Hurairah -radhiallahu anhu- bahwasanya Rasulullah -shalallahu alaihi wa alihi wasallam- bersabda:
لَوْ يَعْلَمُ النَّاسُ مَا فِي النِّدَاءِ وَالصَّفِّ الْأَوَّلِ ثُمَّ لَمْ يَجِدُوا إِلَّا أَنْ يَسْتَهِمُوا عَلَيْهِ لَاسْتَهَمُوا وَلَوْ يَعْلَمُونَ مَا فِي التَّهْجِيرِ لَاسْتَبَقُوا إِلَيْهِ وَلَوْ يَعْلَمُونَ مَا فِي الْعَتَمَةِ وَالصُّبْحِ لَأَتَوْهُمَا وَلَوْ حَبْوًا
“Kalau seandainya manusia mengetahui besarnya pahala yang ada pada panggilan (azan) dan shaf pertama kemudian mereka tidak bisa mendapatkannya kecuali dengan undian maka pasti mereka akan mengundinya. Dan kalaulah mereka mengetahui besarnya pahala yang akan didapatkan karena bersegera menuju shalat maka mereka pasti akan berlomba-lomba (untuk menghadirinya). Dan kalaulah seandainya mereka mengetahui besarnya pahala yang akan didapatkan dengan mengerjakan shalat isya dan subuh, maka  pasti mereka akan mendatanginya meskipun harus dengan merangkak.” (HR. Al-Bukhari no. 69 dan Muslim no. 437)

Penjelasan ringkas:
Di antara keutamaan azan lainnya adalah:
1.    Allah Ta’ala berfirman, “Dan siapakah yang lebih baik perkataannya daripada orang yang menyeru kepada Allah, mengerjakan amal yang saleh, dan berkata, “Sesungguhnya Aku termasuk orang-orang yang menyerah diri.” (QS. Fushshilat: 33)
2.    Dari Abu Hurairah -radhiallahu anhu- bahwasanya Rasulullah -shalallahu alaihi wa alihi wasallam- bersabda:
إِذَا نُودِيَ لِلصَّلَاةِ أَدْبَرَ الشَّيْطَانُ وَلَهُ ضُرَاطٌ حَتَّى لَا يَسْمَعَ التَّأْذِينَ فَإِذَا قَضَى النِّدَاءَ أَقْبَلَ حَتَّى إِذَا ثُوِّبَ بِالصَّلَاةِ أَدْبَرَحَتَّى إِذَا قَضَى التَّثْوِيبَ أَقْبَلَ حَتَّى يَخْطِرَ بَيْنَ الْمَرْءِ وَنَفْسِهِ يَقُولُ اذْكُرْ كَذَا اذْكُرْ كَذَا لِمَا لَمْ يَكُنْ يَذْكُرُ حَتَّى يَظَلَّ الرَّجُلُ لَا يَدْرِي كَمْ صَلَّى
“Apabila azan dikumandangkan maka setan akan lari sambil kentut hingga dia tidak mendengarkan azan lagi.Ketika azan sudah selesai maka dia kembali lagi. Ketika qomat dikumandangkan untuk shalat dia kembali pergi,ketika qamat sudah selesai dia kembali lagi hingga dia bisa mengganggu hati orang yang shalat. Dia mengatakan, “Ingatlah ini, ingatlah itu,” yang mana hal tersebut tidak teringat olehnya sebelum shalat. Sehingga akhirnya seseorang tidak menyadari lagi sudah berapa raka’atkah shalatnya.” (HR. Al-Bukhari no. 608 dan Muslim no. 389)
3.    Dari Al-Barra’ bin ‘Azib -radhiallahu anhu- bahwasanya Nabi -shalallahu alaihi wa alihi wasallam- bersabda:
إِنَّ اللَّهَ وَمَلَائِكَتَهُ يُصَلُّونَ عَلَى الصَّفِّ الْمُقَدَّمِ وَالْمُؤَذِّنُ يُغْفَرُ لَهُ بِمَدِّ صَوْتِهِ وَيُصَدِّقُهُ مَنْ سَمِعَهُ مِنْ رَطْبٍ وَيَابِسٍ وَلَهُ مِثْلُ أَجْرِ مَنْ صَلَّى مَعَهُ
“Sesungguhnya Allah dan para malaikat-Nya akan bershalawat untuk orang-orang yang berada di shaf yang terdepan. Muazzin akan diampuni dosanya sepanjang suaranya, dan dia akan dibenarkan oleh segala sesuatu yang mendengarkannya, baik benda basah maupun benda kering, dan dia akan mendapatkan pahala seperti pahala orang-orang yang shalat bersamanya”. (HR. An-Nasai no. 646, Ahmad: 4/284, dan dinyatakan shahih oleh Al-Albani dalam Shahih At-Targhib wa At-Tarhib: 1/99)
4.    Dari Abu Hurairah -radhiallahu anhu- dia berkata: Rasulullah -shalallahu alaihi wa alihi wasallam- bersabda:
الْإِمَامُ ضَامِنٌ وَالْمُؤَذِّنُ مُؤْتَمَنٌ اللَّهُمَّ أَرْشِدْ الْأَئِمَّةَ وَاغْفِرْ لِلْمُؤَذِّنِينَ
“Seorang imam adalah penjamin (pelaksanaan shalat) dan muazzin adalah orang yang diberikan kepercayaan untuk menjaganya. Ya Allah tunjukilah para imam dan berilah ampunan untuk para muazzin.” (HR. Abu Daud no. 517, At-Tirmizi no. 191, dan dinyatakan shahih oleh Al-Albani dalam Shahih At-Targhib wa At-Tarhib : 1/100)
5.    Dari Ibnu ‘Umar -radhiallahu anhu- bahwasanya Rasulullah -shalallahu alaihi wa alihi wasallam- bersabda:
مَنْ أَذَّنَ ثِنْتَيْ عَشْرَةَ سَنَةً وَجَبَتْ لَهُ الْجَنَّةُ وَكُتِبَ لَهُ بِتَأْذِينِهِ فِي كُلِّ يَوْمٍ سِتُّونَ حَسَنَةً وَلِكُلِّ إِقَامَةٍ ثَلَاثُونَ حَسَنَةً
“Barangsiapa mengumandangkan adzan selama dua belas tahun, maka wajib baginya surga, Dan dengan adzannya,dalam setiap harinya akan dituliskan enam puluh kebaikan, dan tiga puluh kebaikan untuk setiap iqamah yang ia lakukan.” (HR. Ibnu Majah no. 723 dan dinyatakan shahih oleh Albani dalam Silsilah Hadits Shahih no.  42 dan Shahih Ibnu Majah: 1/226)

Keutamaan Bagi Pendengar Adzan

Dari Abu Said Al Khudri bahwa Rasulullah shallallahu‘alaihi wasallam bersabda:
إِذَا سَمِعْتُمْ النِّدَاءَ فَقُولُوا مِثْلَ مَا يَقُولُ الْمُؤَذِّنُ
“Apabila kalian mendengar azan, maka jawablah dengan seperti apa yang diucapkan muazzin.” (HR. Al-Bukhari no. 9 dan Muslim no. 383)

Dari Muawiah bin Abi Sufyan -radhiallahu anhu- bahwa:
لَمَّا قَالَ حَيَّ عَلَى الصَّلَاةِ قَالَ لَا حَوْلَ وَلَا قُوَّةَ إِلَّا بِاللَّهِ وَقَالَ هَكَذَا سَمِعْنَا نَبِيَّكُمْ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ
“Tatkala muazzin mengucapkan, ‘HAYYA ALASH SHALAH’(Marilah melaksanakan shalat) ‘, dia (Muawiah) menjawab, “LAA HAULA WALAA QUWWATA ILLA BILLAH’ (Tidak ada daya dan kekuatan melainkan dengan izin Allah) ‘. Dia berkata, “Demikianlah kami mendengar Nabi kalian shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda.” (HR. Al-Bukhari no. 91)

Dari Jabir bin Abdullah radhiallahu anhuma bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
مَنْ قَالَ حِينَ يَسْمَعُ النِّدَاءَ اللَّهُمَّ رَبَّ هَذِهِ الدَّعْوَةِ التَّامَّةِ وَالصَّلَاةِ الْقَائِمَةِ آتِ مُحَمَّدًا الْوَسِيلَةَ وَالْفَضِيلَةَ وَابْعَثْهُ مَقَامًا مَحْمُودًا الَّذِي وَعَدْتَهُ حَلَّتْ لَهُ شَفَاعَتِي يَوْمَ الْقِيَامَةِ
“Barangsiapa yang membaca ketika mendengar azan, “ALLAHUMMA ROBBA HADZIHID DA’WAATIT TAAMMAHWAS SHALATIL QOO`IMAH ATI MUHAMMADANIL WASILATA WAL FADHIILAH WAB’ATSHU MAQOOMAM MAHMUDANIL LADZI WA’ADTAHU” (Ya Allah pemilik panggilan yang sempurna ini dan shalat yang didirikan berilah Muhammad wasilah dan keutamaan dan bangkitkanlah dia pada tempat yang terpuji yang telah Engkau janjikan padanya) melainkan dia akan mendapatkan syafaatku pada hari kiamat.” (HR. Al-Bukhari no. 94)

Dari Abdullah bin Amr bin Al-Ash bahwa dia mendengar Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
إِذَا سَمِعْتُمْ الْمُؤَذِّنَ فَقُولُوا مِثْلَ مَا يَقُولُ ثُمَّ صَلُّوا عَلَيَّ فَإِنَّهُ مَنْ صَلَّى عَلَيَّ صَلَاةً صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ بِهَا عَشْرًا ثُمَّ سَلُوا اللَّهَ لِي الْوَسِيلَةَ فَإِنَّهَا مَنْزِلَةٌ فِي الْجَنَّةِ لَا تَنْبَغِي إِلَّا لِعَبْدٍ مِنْ عِبَادِ اللَّهِ وَأَرْجُو أَنْ أَكُونَ أَنَا هُوَ فَمَنْ سَأَلَ لِي الْوَسِيلَةَ حَلَّتْ لَهُ الشَّفَاعَةُ
“Apabila kalian mendengar muazzin (mengumandangkan adzan) maka ucapkanlah seperti yang dia ucapkan, kemudian bershalawatlah atasku, karena orang yang bershalawat atasku dengan satu shalawat, niscaya Allah akan bershalawat atasnya dengannya sepuluh kali, kemudian mintalah kepada Allah wasilah untukku, karena ia adalah suatu tempat di surga, tidaklah layak tempat tersebut kecuali untuk seorang hamba dari hamba-hamba Allah, dan saya berharap agar saya menjadi hamba tersebut. Dan barangsiapa memintakan wasilah untukku, maka syafa’at halal untuknya.” (HR. Muslim no. 384)

Penjelasan ringkas:
Dari rahmat Allah Ta’ala kepada seluruh kaum muslimin,tatkala amalan muazzin itu hanya bisa dikerjakan oleh sebagian orang padahal pahala yang didapatkan sangatlah besar, maka Allah Ta’ala mensyariatkan kepada orang yang mendengarkan azan untuk membaca zikir yang ada sekitar azan, sehingga dia bisa tetap mendapatkan pahala yang besar, walaupun tidak sama dengan keutamaan para muazzin.
Di antara zikir yang disyariatkan kepada orang yang mendengar azan adalah:
1.    Mengucapkan apa yang diucapkan oleh muazzin.
Baik dengan cara mengikuti muazzin kalimat per kalimat, maupun dengan cara mengundurkan pengulangan ucapan muazzin hingga muazzin selesai mengumandangkan azan, walaupun cara yang pertama itu lebih utama.
Cara yang pertama berdasarkan hadits Umar bin al-Khaththab dia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,
إِذَا قَالَ الْمُؤَذِّنُ اللَّهُ أَكْبَرُ اللَّهُ أَكْبَرُ فَقَالَأَحَدُكُمْ اللَّهُ أَكْبَرُ اللَّهُ أَكْبَرُ ثُمَّ قَالَ أَشْهَدُأَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ قَالَ أَشْهَدُ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّااللَّهُ ثُمَّ قَالَ أَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللَّهِ قَالَ أَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللَّهِ ثُمَّ قَالَ حَيَّ عَلَى الصَّلَاةِ قَالَ لَا حَوْلَ وَلَا قُوَّةَ إِلَّا بِاللَّهِ ثُمَّ قَالَ حَيَّ عَلَى الْفَلَاحِ قَالَ لَا حَوْلَوَلَا قُوَّةَ إِلَّا بِاللَّهِ ثُمَّ قَالَ اللَّهُ أَكْبَرُ اللَّهُ أَكْبَرُ قَالَ اللَّهُ أَكْبَرُ اللَّهُ أَكْبَرُ ثُمَّ قَالَ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ قَالَ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ مِنْ قَلْبِهِ دَخَلَ الْجَنَّةَ
“Jika seorang muazzin mengumandangkan azan seraya berseru, “ALLAHU AKBAR-ALLAHU AKBAR,” lalu salah seorang di antara kalian mengucap, “ALLAHU AKBAR-ALLAHU AKBAR,”, kemudian muazzin berseru, “ASYHADU ALLA ILAHA ILLALLAH- ASYHADU ALLA ILAHA ILLALLAH,” lalu dia berucap, “ASYHADU ALLA ILAHA ILLALLAH,” kemudian muazzin melanjutkan, “ASYHADU ANNA MUHAMMADAR RASULULLAH,” lalu dia mengucap, “ASYHADU ANNA MUHAMMADAR RASULULLAH,” kemudian muazzin berseru, “HAYYA ALASH SHALAH,” dan dia membaca, “LAA HAULA WALAA QUWWATA ILLA BILLAH,” kemudian muazzin berseru, “HAYYA ALAL FALAH,” lalu dia menjawab, “LAA HAULA WALAA QUWWATA ILLA BILLAH,” kemudian muazzin berkata, “ALLAHU AKBAR-ALLAHU AKBAR,” lalu dia menjawab, “ALLAHU AKBAR-ALLAHU AKBAR,” kemudian (menutup azannya) dengan lafazh, “LAA ILAHA ILLALLAH,”  lalu dia menjawab dengan lafadz, “LAA ILAHA ILLALLAH.” (Jika orang yang mendengar azan melakukan hal itu) dengan keikhlasan sepenuh hatinya, niscaya dia akan masuk surga”. (HR. Muslim no. 578)
Sementara cara yang kedua ditunjukkan oleh keumuman hadits Abu Said Al-Khudri di atas.
2.    Dikecualikan dari mengikuti muazzin pada ucapan ‘HAYYA ALASH SHALAH’  dan pada ucapan ‘HAYYA ALALFALAH’ karena kita menjawab pada keduanya dengan ucapan ‘LAA HAULA WALAA QUWWATA ILLA BILLAH’. Ini berdasarkan hadits Umar di atas.
3.    Disyariatkan untuk bershalawat kepada Nabi -alaihishshalatu wassalam- setelah menjawab semua ucapan muazzin. Karenanya barangsiapa yang mengundurkan menjawab muazzin hingga muazzin selesai azan, maka hendaknya dia menjawab terlebih dahulu baru kemudian bershalawat kepada Nabi -alaihishshalatu wassalam-.
4.    Disyariatkan untuk membaca doa setelah mendengar azan: “ALLAHUMMA ROBBA HADZIHID DA’WAATIT TAAMMAH WAS SHALATIL QOO`IMAH ATI MUHAMMADANIL WASILATA WAL FADHIILAH WAB’ATSHU MAQOOMAM MAHMUDANIL LADZI WA’ADTAHU,” sebagaimana dalam hadits Jabir  di atas.
Lahiriah hadits Jabir juga menunjukkan bahwa yang membaca doa ini hanyalah orang yang mendengar azan. Karenanya muazzin tidak disunnahkan membaca doa ini karena dialah yang mengumandangkannya, wallahu a’lam.

Beberapa masalah seputar menjawab:
a.    Jika seseorang mendengar azan dari dua masjid ataulebih, maka:
1.    Jika dia bisa menjawab azan dari kedua masjid tersebut maka itu yang lebih utama.
2.    Jika tidak bisa maka dia bisa memilih salah satu dari keduanya, utamanya menjawab azan masjid yang terdekat dengannya atau dimana dia akan mengerjakan shalat.
b.     Tidak disyariatkan menjawab azan dari selain muazzin untuk shalat, misalnya sedang diadakan lomba azan atau azannya hanya berupa rekaman suara seperti yang ada pada televisi dan radio.
c.    Barangsiapa yang mendengar azan sementara dia dalam wc atau sedang shalat sunnah atau sedang dalam keadaan yang tidak memungkinkan baginya untuk menjawab azan, maka dia mengundurkan menjawab azannya hingga selesai pekerjaannya, berdasarkan keumuman hadits Abu Said Al-Khudri  di atas, wallahu a’lam.
d.    Jika seorang masuk masjid sementara azan dikumandangkan maka disunnahkan baginya untuk menjawab azan terlebih dahulu baru kemudian shalat sunnah.
e.    Kecuali jika dia masuk masjid pada hari jumat sementara azan dikumandangkan dan imam sudah duduk di atas mimbar, maka disunnahkan bagi dia untuk shalat tahiyatul masjid terlebih dahulu karena mendengarkan khutbah hukumnya wajib. Demikian disebutkan dalam Al-Inshaf (1/427).

Keutamaan Shalat

Abdullah bin Umar berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
بُنِيَ الْإِسْلَامُ عَلَى خَمْسٍ شَهَادَةِ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ وَأَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُولُهُ وَإِقَامِ الصَّلَاةِ وَإِيتَاءِ الزَّكَاةِ وَحَجِّ الْبَيْتِ وَصَوْمِ رَمَضَانَ
“Islam dibangun atas lima pondasi: Yaitu persaksian bahwa tidak ada sembahan (yang berhak disembah) melainkan Allah, bahwa Muhammad adalah hamba dan Rasul-Nya, mendirikan shalat, menunaikan zakat, berhaji ke Baitullah, dan berpuasa ramadhan.” (HR. Al-Bukhari no. 8 dan Muslim no. 16)

Dari Ibnu Umar bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam telah bersabda:
أُمِرْتُ أَنْ أُقَاتِلَ النَّاسَ حَتَّى يَشْهَدُوا أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ وَأَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللَّهِ وَيُقِيمُوا الصَّلَاةَ وَيُؤْتُوا الزَّكَاةَ فَإِذَا فَعَلُوا ذَلِكَ عَصَمُوا مِنِّي دِمَاءَهُمْ وَأَمْوَالَهُمْ إِلَّا بِحَقِّالْإِسْلَامِ وَحِسَابُهُمْ عَلَى اللَّهِ
“Aku diperintahkan untuk memerangi manusia hingga mereka bersaksi bahwa tidak ada sembahan (yang berhak disembah) kecuali Allah dan bahwa sesungguhnya Muhammad adalah utusan Allah, menegakkan shalat, menunaikan zakat. Jika mereka lakukan yang demikian maka mereka telah memelihara darah dan harta mereka dariku kecuali dengan hak Islam dan perhitungan mereka ada pada Allah.” (HR. Al-Bukhari no. 25 dan Muslim no. 21)

Dari Abu Hurairah -radhiallahu anhu- dia berkata: Nabi -alaihishshalatu wassalam- bersabda:
إِنَّ أَوَّلَ مَا يُحَاسَبُ النَّاسُ بِهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِمِنْ أَعْمَالِهِمْ الصَّلَاةُ قَالَ يَقُولُ رَبُّنَا جَلَّ وَعَزَّ لِمَلَائِكَتِهِ وَهُوَ أَعْلَمُ انْظُرُوا فِي صَلَاةِعَبْدِي أَتَمَّهَا أَمْ نَقَصَهَا فَإِنْ كَانَتْ تَامَّةً كُتِبَتْ لَهُ تَامَّةً وَإِنْ كَانَ انْتَقَصَ مِنْهَا شَيْئًا قَالَ انْظُرُوا هَلْ لِعَبْدِي مِنْ تَطَوُّعٍ فَإِنْ كَانَ لَهُ تَطَوُّعٌ قَالَ أَتِمُّوا لِعَبْدِي فَرِيضَتَهُمِنْ تَطَوُّعِهِ ثُمَّ تُؤْخَذُ الْأَعْمَالُ عَلَى ذَاكُمْ
“Sesungguhnya yang pertama kali akan dihisab dari amal perbuatan manusia pada hari kiamat adalah shalatnya. Rabb kita Jalla wa ‘Azza berfirman kepada para malaikat-Nya -padahal Dia lebih mengetahui-, “Periksalah shalat hamba-Ku, sempurnakah atau justru kurang?” Sekiranya sempurna, maka akan dituliskan baginya dengan sempurna, dan jika terdapat kekurangan maka Allah berfirman, “Periksalah lagi, apakah hamba-Ku memiliki amalan shalat sunnah?” Jikalau terdapat shalat sunnahnya, Allah berfirman, “Sempurnakanlah kekurangan yang ada pada shalat wajib hamba-Ku itu dengan shalat sunnahnya.” Selanjutnya semua amal manusia akan dihisab dengan cara demikian.” (HR. Abu Daud no. 964, At-Tirmizi no. 413, An-Nasai no. 461-463, dan Ibnu Majah no. 1425. Dinyatakan shahih oleh Al-Albani dalam Shahih Al-Jami’ no. 2571)

Penjelasan ringkas:
Shalat merupakan rukun Islam kedua dan merupakan amalan yang paling utama dan paling dicintai oleh AllahTa’ala.
Ar-Rasul -alaihishshalatu wassalam- menjadikannya sebagai penjaga darah dan harta, sehingga kapan seseorang meninggalkannya maka darah dan hartanya akan terancam. Karena sangat pentingnya shalat ini, sampai-sampai shalat adalah amalan pertama yang hamba akan dihisab dengannya pada hari kiamat.
Di dalam hadits Ibnu Mas’ud secara marfu’ disebutkan:
أَوَّلُ مَا يُحَاسَبُ بِهِ الْعَبْدُ الصَّلَاةُ وَأَوَّلُ مَا يُقْضَى بَيْنَ النَّاسِ فِي الدِّمَاءِ
“Amalan pertama yang dengannya seorang hamba dihisab adalah shalat dan sesuatu pertama yang diputuskan di antara para manusia adalah mengenai darah.” (HR. An-Nasai no. 3926 dan selainnya)
Maksudnya, amalan yang berhubungan antara hamba dengan Allah, maka yang pertama kali dihisab darinya adalah shalat.
Sementara amalan berhubungan antara makhluk dengan makhluk lainnya, maka yang pertama kali dihisab adalah dalam masalah darah.
Hadits Abu Hurairah di atas juga menunjukkan keutamaan shalat sunnah secara khusus, bahwa dia dijadikan sebagai penyempurna dari kekurangan yang terjadi dalam shalat wajib, baik kekurangan dari sisi pelaksanaan zhahir maupun kekurangan dari sisi batin dan roh shalat tersebut, yaitu kekhusyuan. Wallahu a’lam

Ikuti

Get every new post delivered to your Inbox.